Sabtu, 22 April 2017

Ini Prosedur dan Syarat Menjadi Advokat

Ini Prosedur dan Syarat Menjadi Advokat 


Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1.      Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2.      Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3.      Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4.      Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
 
I.             PKPA
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1.      Fakultas Hukum;
2.      Fakultas Syariah;
3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
 
Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a.      Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b.      Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c.         Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d.      Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e.      Mematuhi tata tertib belajar;
f.   Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
 
Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
 
 
II.          UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
 
Persyaratan umum mengikuti UPA:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a.      Fotokopi KTP;
b.      Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c.      Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d.      Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e.      Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
 
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
 
III.       MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
 
Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a.      Warga negara Indonesia;
b.      Bertempat tinggal di Indonesia;
c.      Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.      Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e.      Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
 
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a.      surat pernyataan Kantor Advokat
b.      Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c.      Fotokopi KTP calon Advokat magang
d.      Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e.      Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f.       Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g.      Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h.      Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i.        Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j.        Surat keterangan dari kantor advokat
k.      Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l.        Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
 
Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
 
Kewajiban calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a.      Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b.      Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2.      Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a.      Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b.      Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c.      Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d.      Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e.      Menganalisa perjanjian atau kontrak.
 
Hak-hak calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2.      berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3.      berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4.      berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5.      berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6.      di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
 
Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2.      Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
 
IV.        PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
 
Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
 
Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
-          bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
-          bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-          bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
-          bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
 
Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
 
Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
 
Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
 
Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.
 
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5.      Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat

Jumat, 21 April 2017

Tanpa Kedua Tangan, Haikal Tetap Mandiri



Wartawan Serambi Indonesia, YARA Perwakilan Aceh Timur, dan TKSK Idi Rayeuk, foto bersama anak tanpa kedua tangan Haikal, Rabu (5/4/2017).



Tanpa Kedua Tangan, Haikal Tetap Mandiri


Laporan Seni Hendri | Aceh Timur


SERAMBINEWS.COM, IDI-Namanya Muhammad Haikal (3,8 tahun) anak pertama dari pasangan Indra Purnama (31) dan Nur Aida (27) warga Gampong Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Haikal merupakan bocah yang memiliki keterbatasan diri yaitu cacat tubuh (tunadaksa) tanpa memiliki kedua tangan. Cacatnya itu merupakan cacat bawaan sejak dalam kandungan.

Sempat muncul rasa haru saat Serambinews.com didampingi Petugas TKSK Idi Rayeuk, Rahmat Hidayat, menyambangi rumah Muhaikal, Minggu (2/4/2017).

Rasa haru itu muncul ketika melihat Haikal bercelana pendek berbaju kaos dengan lengan pendek. Namun tanpa kedua tangan sebagaimana lazimya anak-anak sempurna fisik secara umum.

Kita berpikir bagaimanakah Haikal menjalani hari-harinya tanpa kedua tangan? Ternyata tak sesulit yang kita bayangkan. Di hadapan Serambi Haikal secara gamblang menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Ia tampak sangat menikmati hidupnya meski keterbatasan diri.

"Nama saya Haikal, umur 3 tahun," ungkap Haikal menjawab pertanyaan Serambi.

"Saya ingin sekolah di SD. Cita-cita ingin jadi tentara, atau dosen," ungkap Haikal sambil tersenyum manis.

Selain pintar bicara, Haikal juga pintar menghitung dari nomor satu sampai sepuluh.

Ia juga pintar menghafal doa sebelum tidur,"Bismillahirrahmanirrahim. Bismika Allahuma waammut. Amin," ungkap Haikal.

Tak hanya itu, meski baru berumur 3,8 tahun. Ia juga sudah mandiri. Ia bisa makan, minum, dan mandi sendiri menggunakan kedua kakinya. Termasuk belajar menulis dengan mengapit ballpoin di jari induk kaki kirinya. Hal ini dipraktekan Haikal secara berlahan dan lincah. Luar biasa, Maha Besar Kuasa Allah SWT.

"Hanya memakai baju yang harus dibantu, tapi ia terus belajar memakainya sendiri," ungkap Nur Aida ibunda Haikal.

Semua kebiasaan Haikal ini, jelas Nur Aida, tidak ia ajarkan melainkan muncul dari kemampuannya sendiri. Bahkan, ia sendiri mengaku terharu dengan kemampuannya anaknya yang serba bisa saat berusia dua tahun.

Jika Haikal sudah berumur 4 tahun nanti, ungkap Indra ia, berniat menyekolahkan Haikal di TK gampong setempat. Jika sudah layak sekolah ia pun berencana memasukan Haikal sekolah di SD gampong setempat.

"Semoga Haikal tidak minder dengan teman-temannya," ungkap Indra.
Terlahir dengan keterbatasan fisik, kedua orang tua ini mengaku bangga dengan anaknya Haikal.

"Saya ingin Haikal sukses dan berguna bagi nusa dan bangsa," ungkap Nur Aida.

Sejak mengetahui Haikal lahir dengan kondisi keterbatasan fisik ia ikhlas menerima takdir Ilahi (Allah SWT). Ia yakin bahwa Haikal merupakan amanah dari Allah yang harus disyukuri dan diasuh dengan baik.

"Allah maha adil, maha pengasih dan penyayang. Dalam kekurangannya Haikal punya banyak kelebihan. Ia jarang sakit, jarang nangis, bahkan rezekinya dan rezeki kami selalu ada," ungkap Nur Aida.

Petugas TKSK Idi Rayeuk, Rahmat Hidayat, mengatakan Haikal tergolong Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) yang mendapat bantuan biaya hidup Rp 250 ribu/bulan dari APBK Aceh Timur yang disalurkan oleh Dinsos Aceh Timur sejak tahun 2015.

Terkait bantuan ini, Nur Aida, mengaku sangat bersyukur sehingga sejumlah kebutuhan Haikal dapat terpenuhi.

Namun saat ini, katanya, Haikal, minta dibelikan Ipad untuk belajar. Untuk itu, ayahnya yang berprofesi sebagai buruh kasar masih berusaha mencari biaya untuk membelikan permintaan si buah hatinya.

Jika ada pihak yang berniat berbagi kebahagian dengan Haikal, ungkap Indra, pihaknya bersedia menerima dengan senang hati dan dapat menghubungi di 085275474437.

Jumat, 19 Agustus 2016

Kisah Lahirnya Putri Pertama Kami

Saya Siti Hartinah
saat mengandung Fatihah Shabrina

Kisah Lahirnya Putri Pertama Kami 

CERITAKITA.COM, Aceh Timur - Hallo, perkenalkan nama saya Siti Hartinah dan nama suami saya Seni Hendri. Kami telah menikah 15 Mei 2015 di Gampong Panton Rayeuk A, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Setelah menikah, artinya aku telah mengakhiri masa lajangku. Saat itu pula aku meninggalkan masa dan prilaku lamaku. Kini aku telah menikah, dan telah memiliki suami. Kini, jiwaraga dan hati ini ku persembahkan hanya untuk suamiku tercinta.

Setelah menikah, kini aku telah memiliki keluarga baru. Tentu kami juga ingin memiliki seorang anak sama halnya dengan keluarga yang lainnya di dunia ini.

Empat bulan berjalan pernikahan kami Allah SWT belum memberikan kami rezeki. Namun, tepat pada 5 Oktober 2015, saya positif hamil dan mengandung buah hati kami.

Alhamdulillah rasa syukur kami ucapkan kepada Illahi Rabbi, yang telah mengijabah doa kami. Maha besar Allah SWT atas semua kehendaknya.



Waktu terus berjalan, hari demi hari, minggu dan bulan terus kami lewati. Rasa penasaran terhadap janin dalam kandungan begitu besar. Segala upaya kami lakukan agar buah hati kami di dalam kandungan tetap sehat dan baik-baik saja.

Mulai dari menu makan, tingkah laku, dan gaya tidur semua kami atur agar si bayi dalam kandungan tetap baik-baik saja. Tak lupa cek up ke Dokter Kandungan di RSUD dr Zubir Mahmud, sebanyak dua kali, dan ke RUSD Graha Bunda sekali.

Banyak harapan dan cita-cita kami agar dapat diteruskan sang buah hati apabila sudah lahir nanti. Termasuk cita-cita kami agar anak kami bisa menjadi seorang Tahfidz terkenal di dunia.

Hasil USG di RSUD Graha Bunda, Dokter memperkirakan bayi kami lahir pada 28 Juni 2016 atau pada 25 Ramadhan 1437 hijriah/tahun 2016. Tapi prediksi itu terlewatkan, tanda-tanda kelahiran kami baru terjadi mulai Sabtu (2/7/2016) pukul 22.00 WIB.

Setelah tanda-tanda itu, Minggu (3/7/2016) suami saya menjemput bidan kampung (Wak Nonong) ke Gampong Pelita Sagop, Kecamatan Indra Makmu.

Setiba di rumah kami, Wak Nonong melakukan pemeriksaan, dikatakannya bahwa sang buah hati akan lahir pada Minggu malam. Kemudian Wak Nonong pulang ke rumah dengan janji akan kembali Minggu petang.

Setelah Minggu malam itu, hingga Senin (4/7/2016) pagi si buah hati belum juga lahir. Padahal waktu itu merupakan hari pertama Idul Fitri 1437 hijriah. Kami tidak bisa pergi shalat id seorangpun.

Setelah Senin, hingga Selasa dan Rabu (5-6/7/2016) sang buah hati belum juga lahir. Kami semua sudah panik, ada apa dan kenapa sang buah hati kami tak kunjung lahir-lahir. Semua upaya sudah kami lakukan, semua keluarga juga sudah berkumpul. Sungguh perjuangan luar biasa saat itu, perjuangan antara hidup dan mati.

Alhamdulillah berkat kudrah iradah Allah SWT, tepat pada Kamis (7/7/2016) bayi kami lahir. Si mungil yang cantik, ternyata jenis kelaminnya perempuan.

Semua kami dalam ruangan itu lega, senang dan tersenyum,"Perjuangan saya berhasil, meski suami saya sempat khawatir karena muntah saya berwarna kemerah-merahan seperti darah sempat muncrat dari mulut saya saat proses nge den pada waktu melahirkan si buah hati," ungka Tina.

Alhamdulillah, tanggal dan bulan kelahiran buah hati kami, bertepatan dengan ulang tahun ke-29 ayahnya Seni Hendri,  ayahnya lahir 7/7/1987 dan anaknya juga lahir 7/7/2016 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah/tahun 2016.

Saya Siti Hartinah, Senih Hendri (Suami)
dan Fatihah Shabrina

Paska kelahiran si buah hati kami, kemudian kami berikan nama Fatihah Shabrina. Tepat 28 Juli 2016 kami melakukan syukuran turun tanah di Gampong Panton Rayeuk A, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Anak Kami Fatihah Shabrina
Tepat pada 12 Agustus 2016, kami pindah ke kontrakan di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. 

Di rumah kontrakan sederhana inilah kami bangun rumah tangga kami dengan penuh kasih sayang dan saling pengertian.

Hari-hari kami ditemani sang buah hati kami yang imut, baik budi, dan caem. Kami selalu ingin melihat sang buah hati tampak cantik, sehat dan ceria.

Kami selalu berusaha memberikan terbaik untuk si buah seiring perjalanan waktu seiring buah hati kami tumbuh besar, dengan pancaran senyuman dan tatapan matanya yang indah. 


Anakku Fatihah Shabrina, mama dan ayah sayang adik, cepatlah besar dan teruskan cita-cita mama dan ayah untuk menjadi anak kebanggaan dunia dan akhirat. Amin ya Rabbal Alamin. 


Idi, Jumat (19/8/2016) pukul 23.30 WIB.  

#Salam untuk semuanya #Siti Hartinah








Minggu, 14 Agustus 2016

Subhanallah, Bayi ini Lahir sama Tanggal dan Bulan dengan Ayahnya


Fatihah Shabrina

Subhanallah, Bayi ini Lahir sama Tanggal dan Bulan dengan Ayahnya


CERITAKITA.COM, IDI- Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar. Laa illaa haillallah huwaallaahuakbar, Allaahu akbar walillaahilhamd.

“Alhamdulillahi rabbil alamin, putri pertama kami telah lahir dengan sehat dan selamat, Kamis 07 07 2016, pukul 03.30 WIB,” ungkap Seni Hendri kepada Ceritakita.com, Kamis (7/7/2016).

Seni Hendri menyebutkan, sungguh Maha Besar kuasa Allah SWT, yang telah melahirkan anaknya bertepatan dengan hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1437 H/tahun 2016.

“Kelahiran anak saya hari ini (Kamis 07/07/2016) bertepatan dengan hari Ultah saya (ayahnya). Sungguh besar kuasa Allah SWT atas setiap kehendaknya. Terimakasih untuk istriku Siti Hartinah yang telah memberikan hadiah terindah di HUT ke- 29 saya. Karena saya juga lahir tepat 07-07-1987 lalu. Terimakasih atas perjuanganmu yang luar biasa Istriku. Selamat menjadi ibu sayang,” ungkap Ayah yang memiliki satu anak ini.

Seni Hendri, juga mengucapkan terimakasih kepada saudara, sabahat, yang telah mendoakan proses persalinan sang istri yang berlangsung baik dan lancar.

Meski sebelumnya, kata Seni Hendri, sang istri harus berjuang selama 48 jam. Saat itu, sang istri mulai sakit sejak Selasa (5/7/2019) pukul 10.00 WIB, dan sang bayi terlahir pada Kamis (7/7/2016) pukul 03.30 WIB.

“Terimaksih juga kepada Ibu Indah (bidan desa) dan Wak Nonong (dukun) keduanya dari Kecamatan Indra Makmu, yang telah menolong sepenuhnya proses persalinan Istri saya. Alhamdulillah, berkat doa dan usaha semua pihak dan atas kehendak Allah SWT bayi kami Fatihah Shabrina telah lahir dengan sehat dan selamat,” jelasnya. (#)


Selasa, 28 April 2015

Air Mata Doa untuk Kekasihku Siti Hartinah

Air Mata Doa untuk Kekasihku Siti Hartinah

Ya Allah…. ya Tuhanku
Telah kau sesatkan hati kami, hatiku dan hatinya
Lalu kau pertemukan dan satukan hati itu…

Engkau titipkan rasa kasih dan sayang antara hatiku dan hatinya
Engkau ikat rasa kami dengan cinta
Kusyukuri anugrahmu itu….

Ya Allah… ya Tuhanku, yang Maha Penyayang
Andai ada cara untuk merayumu yang lebih dari Do’a
Pasrahku bersujud rendah dibawah tapakmu
Agar kau beri sayang-Mu padanya

Pada kekasih yang sedang menghela napas demi napas
Kumohon sepenuh jiwa ini bersama air mata-ku
Andai itu yang Kau minta padaku….


Ya Allah… ya Tuhanku, yang Maha Pengasih
Kasih-Mu padaku dan padanya hingga kini
Kami syukuri tanpa lupa akan-Mu

Ku mohon kasih-Mu lagi dan lagi dan lagi
Kiranya kasih-Mu sudi membuka mata
Dan jiwanya lagi…

Yakinku akan takdir-Mu…
Dengan kuasa-Mu kubermohon dan bermohon
Dalam tetes air mata tulus ini
Hilangkan perihnya, hilangkan pedihnya
Hembuskan kuasa-Mu untuknya kekasihku…

Ya Allah… ya Tuhanku
Hanya Engkaulah saja tempatku mengadu
Hanya Engkaulah raja pemilik jiwaku dan jiwanya
Hanya Engkaulah pemelihara hidup kami…

Hanya Engkaulah tempat harapan kami
Hanya pada-Mu saja air mata ini kupersembahkan…
Mohonku dengarkan rintihan do’a tulus ini
Bukan untukku tapi untuknya kekasihku….

Aamiin…

by: Seni Hendri

Jumat, 20 Februari 2015

Salam Koresponden

Salam Koresponden 

REALISASI.COM, Aceh Timur - Salam takdim saya bagi pengunjung REALISASI.com, Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, amin.


Saya diangkat menjadi Koresponden Surat Kabar Umum Harian (SKHU) Serambi Indonesia di Provinsi Aceh, Juni 2014.

Dengan wilayah liputan Kabupaten Aceh Timur, yang terdiri dari 24 kecamatan, dan 513 gampong. 


Saat pertama bertugas, kantor memberi saya kode penulisan c49. Kepala Biro saya Yusmadi Yusuf, dan Redaktur Misbahuddin.

Di awal tugas ini sangat sulit bagi saya untuk bekerja maksimal karena wawasan yang belum matang.

Setelah dididik dan diarahkan dari setiap kekurangan. Secara bertahap terus belajar lebih baik untuk menghasilkan karya yang sempurna.

Berawal dari mimpi ingin bekerja yang mamfaatnya dapat dirasakan orang lain Kini telah menjadi kenyataan. Semua itu berangkat dari keluguan, kebodohan, bermodalkan keinginan dan niat ikhlas dan tulus.

Sebagai manusia biasa kita tak mampu memprediksi nasip hidup yang akan kita hadapi. Seiring perjalannya kita kadang merasakan berat, susah, senang, dihujat dan dipuji. 

Itupulalah yang menjadi motivasi saya. Bahwa, untuk berhasil butuh perjuangan dan tantangan. Semua ini menjadi motivasi bagi saya.

Hidup di dunia ini yaitu mampu atau tidak menghadapi masalah. Jadi hadapi semuanya dengan senyuman dan optimis serta tetap berdoa.

Motivasinya adalah,"Orang hebat tidak dihasilkan melalui kemudahan, kesenangan, atau kenyamanan. Tapi mereka dibentuk melalui kesukaran, tantangan dan air mata,".

Namun, pada dasarnya tubuh yang kelelahan butuh istirahat, dan hati yang kelelahan butuh kekasih yang hebat. Hehe, just kidding.

Pengalaman saya ini telah membeku dalam bentuk tulisan. Dan, akan menjadi motivasi saya untuk terus mewujudkan cita-cita.

"Teruslah berbuat dan berkata baik, serta memberi nasihat yang baik, walaupun tidak ramai orang mengenalimu, cukuplah Allah mengenalimu lebih daripada yang lain. Jadilah, seperti jantung yang tidak terlihat tapi terus berdenyut setiap saat hingga membuat kita terus hidup menjelang akhir hayat,".


Segala potensi itu ada dalam diri setiap orang. Artinya, setiap orang berpeluang sukses jika ia memamfaatkan potensi dalam dirinya. Gali dan kembangkan potensimu sekarang.

"Tidak ada keberhasilan tanpa kemauan dan tidak ada kesuksesan tanpa dukungan. Jadi jangan sombong, atau merasa hebat, karena itu semua tak berarti,".

Saya sangat bersyukur berada dalam lingkungan orang yang berfikir positif dan berjiwa besar yang memamfaatkan waktu dan fungsinya demi kepentingan publik. 

Beginilah cerita singkat tentang saya. Sekedar informasi, dan membekukan pengalaman dalam tulisan yang akan menjadi sejarah kenangan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 

Idi, Aceh Timur, 21 Februari 2015

Seni Hendri  
Koresponden Serambi Indonesia






Belajar dari Kesalahan

Meski Jadi Pelajaran, tapi ada kesalahan yang akan menjadi penyesalan, dan tidak mungkin bisa diulangi lagi. Karena kesempatan itu belum ten...