Minggu, 24 November 2019

Belajar dari Kesalahan

Meski Jadi Pelajaran, tapi ada kesalahan yang akan menjadi penyesalan, dan tidak mungkin bisa diulangi lagi. Karena kesempatan itu belum tentu akan ada lagi.

Jumat, 22 November 2019

Hidup adalah ujian

Hidup adalah ujian

Ujian bukan saat kita sedang menyelesaikan tugas sekolah atau kuliah.

Setiap waktu yang kita alami ada ujian di dalamnya.

Kita tidak akan pernah hebat jika belum mampu melewati ujian.
Ujian menempah setiap orang yang mampu melewatinya menjadi kuat dan tabah.
Ujian selalu ada bagi setiap individu orang yg masih hidup di dunia ini.
Pada dasarnya hidup ini pahit, yg mampu bertahan adalah mereka yg optimis.
Untuk optimis juga sembarangan orang, karena banyak juga yg tak mampu mengendalikan diri menjadi gila.
Gila adalah resiko bagi setiap orang yg tak mampu menghadapi ujian.

Jadi jangan merasa hebat jika kamu belum mampu menghadapi setiap ujian dengan hasil yg baik. Kenapa begitu, karena sudah sangat banyak orang menjadi gila karena tak mampu menghadapi ujian.

Ujian itu sampai ke hal terkecil. Paling sulit saat kamu tidak ada uang sedikitpun, kebutuhan mendesak, sedangkan untuk makan saja sulit. Lalu bagaimana caranya, berpikirlah secara positif dan yakin tetap mampu melewatinya dengan cara yang baik pula agar hasil dari melewati ujian itu juga mendapatkan hasil yg baik.


Jadikan diri terbaik setelah mati

Jadikan diri terbaik setelah mati


Setiap orang ingin menunjukkan bahwa ia paling sukses dan bahagia.
Ini karakter manusia, yang sifatnya ingin menikmati waktu hidup sesaat ini dengan bahagia.

Semua itu tidak ada salahnya selama masih dalam batas wajar dan tidak bertentangan dengan segala norma yang berlaku.

Tapi pada prinsipnya, idealnya itu semua tidak baik dan benar.
Lalu pertanyaannya yg benar yang mana. Saya berpikir bahwa tentang hidup di dunia ini tidak ada yang benar selain kematian, jadi sebaik baik perbuatan adalah yang menguntungkan diri kita sendiri setelah mati.

Harus berani bangkit

Saya berpikir bahwa kita harus berani bangkit dari pikiran yang mengekang diri kita, saya menyakini bahwa kita memiliki potensi yang luar biasa, namun kita selalu dihantui dengan pikiran tak yakin pada diri kita, rasa takut yang yang menghantui seakan kita tak mampu. Lalu, mau dibawa kemana sisa usia yang kita miliki ini. Sementara kita masih memiliki akal sehat, pikiran jernih, sehat jasmani, dan rohani. Bangkitlah, jadikan dirimu berguna bagi lingkungan dan segala mahluk yg ada di dunia ini.

Sabtu, 16 Maret 2019

Warga Sambut Antusias Safari Politik Ardiansyah, Caleg DPRK Aceh Timur dari Hanura

Masyarakat Gampong Batu Sumbang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, deklarasi dukung Ardiansyah, Caleg DPRK dari Hanura dengan nomor urut partai 13. 


REALISASI.COM, IDI - Menjelang pemilu serentak pada 17 April 2019, Calon Legislatif (Caleg) DPRK Aceh Timur, dari Partai Hanura, Ardiansyah, terus melakukan safari politik ke sejumlah gampong dalam wilayah daerah pemilihan 3, Aceh Timur.

Daerah pemilihan 3 Aceh Timur, meliputi 5 kecamatan, yakni Kecamatan Serba Jadi, Simpang Jernih, Peunaron, Ranto Seulamat, dan Birem Bayeun.

Sejumlah gampong dalam Dapil 3 ini telah dikunjunginya. Kehadiran politisi muda ini, disambut antusias oleh masyarakat di setiap gampong yang dikunjunginya.

Masyarakat berharap politisi muda yang aktif sebagai wartawan Aceh Timur ini mampu menciptakan inovasi demi kesejahteraan masyarakat jika terpilih nanti.

Selain itu juga bersedia menampung aspirasi masyarakat untuk mencari jalan keluar dari setiap persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.


Seperti diutarakan tokoh masyarakat Blang Tualang, gampong yang berada dalam Kecamatan Birem Bayeun ini sangat terisolir, dan terpencil.

Selain itu jalan menuju ke daerah itu melalui jalan perusahaan perkebunan sawit.

 Ironisnya, menurut warga wilayah gampong tersebut terjepit, karena tanah adat gampong tersebut diklaim masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan sawit milik negara.

Masyarakat Gampong Alur Punti, memberikan dukungan kepada Ardiansyah Caleg DPRK dari Hanura.


Gampong Alur Punti, merupakan gampong tetangga dengan Blang Tualang yang juga diakses melalui jalan perkebunan sawit tersebut.


Dukungan terhadap Ardiansyah juga dideklarasikan oleh masyarakat Gampong Batu Sumbang, Simpang Jernih.

Tokoh masyarakat setempat berharap Ardiansyah dapat menjaga amanah yang diberikan rakyat jika terpilih menjadi DPRK nanti.

Masyarakat berharap seorang DPRK itu mampu membawa berbagai program ke daerah terpencil itu selain untuk memajukan daerah juga untuk memberdayakan masyarakat.

Menurut tokoh masyarakat Batu Sumbang tersebut, di Kecamatan Simpang Jernih, hanya tiga gampong yang bisa diakses jalan darat dari pusat kecamatan. 
Selebihnya, sejumlah gampong lagi harus ditempuh melalui jalur sungai.
Masyarakat Gampong Blang Tualang, memberikan dukungan kepada Ardiansyah Caleg DPRK Aceh Timur dari Hanura.


Artinya, pemerataan pembangunan dari segi insfratruktur belum dirasakan oleh masyarakat di Simpang Jernih.

Hal ini juga berimplikasi terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, yang didapatkan masyarakat tidak memadai.

Selaku wartawan Aceh Timur, Ardiansyah, telah mengabdikan diri untuk membantu masyarakat dengan menyuarakan segala aspirasi keluhan masyarakat di daerah terisolir melalui berita yang ditulisnya.

Karena ingin berbuat lebih baik untuk masyarakat luas dengan kapasitas yang lebih memadai salah satu misi Ardiansyah maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur dari partai Hanura, yaitu partai nomor urut 13.

Caleg nomor urut 1 yang juga berdarah Gayo ini berharap diberikan kepercayaan oleh segenap lapisan masyarakat Dapil 3 untuk mengabdikan diri sebagai wakil rakyat, demi memperjuangkan aspirasi masyarakat di kursi parlemen.

Minggu, 10 Maret 2019

Kurangi Risiko Gangguan Gajah, BKSDA Pasang GPS Collar Pada Dua Kelompok Gajah Liar di Aceh Timur

PETUGAS Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bekerjasama dengan Forum Konservasi Leuser (FKL) memasang GPS Collar pada kelompok Gajah liar di  Aceh Timur, Aceh, Maret 2019. ist 




REALISASI.COM, IDI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bekerjasama dengan Forum Konservasi Leuser (FKL) telah berhasil memasang dua unit GPS Collar pada dua kelompok Gajah liar di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Pemasangan GPS Collar ini dilakukan salah satunya untuk memantau pergerakan kelompok gajah sehingga diharapkan bisa membantu mengatasi konflik antara manusia dengan satwa yang dilindungi ini di wilayah Aceh Timur
Kedua gajah ini merupakan kelompok gajah yang habitatnya berada didalam atau bersinggungan dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), salah satu kawasan hutan yang luasnya mencapai 2,6 juta hektar di Aceh dan Sumatera Utara.
Pemasangan GPS Collar pertama dilakukan pada tanggal 6 Maret 2019 di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Gajah betina beratnya hampir empat ton ini berhasil dipasang GPS Collar setelah tim BKSDA Aceh dan FKL mencari gajah ini selama seharian.
Tim menemukan kelompok gajah liar ini di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana Company yang sebagian besar telah rusak akibat konflik gajah. Gajah menyukai lokasi ini karena banyak ditumbuhi semak belukar dan hutan muda.
Gajah yang berhasil dipasang GPS Collar ini kemudian diberi nama Nadia mengingat GPS Collar tersebut merupakan sumbangan oleh Nadya Hutagalung, seorang presenter terkenal yang sangat peduli terhadap konservasi gajah.
Sementara gajah kedua dipasang GPS Collar ditemukan di Kecamatan Birem Bayeun, merupakan kelompok yang berbeda dengan Gajah Nadya.  Gajah kedua ini kemudian  diberi nama Meutia yang berumur sekitar 20 tahun dengan berat lebih dari 2 ton  ditemukan setelah tim seharian melakukan pencaharian pada 9 Maret 2018.
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo dalam siaran pers yang diterima Realisasi.com, Minggu  mengatakan, pemasangan GPS Collar ini dilakukan untuk memberikan informasi posisi gajah secara berkala melalui satelit.
Salah satu tujuannya adalah memberi informasi posisi gajah sebelum masuk ke perkebunan atau lahan pertanian masyarakat sehingga dapat membantu mitigasi konflik dengan manusia diwilayah sekitarnya.
Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo

"Dengan adanya GPS Collar ini maka kita akan mengetahui posisi kelompok gajah ini sehingga bisa memberikan informasi kepada masyarakat ketika gajah mulai mendekati lahan perkebunan penduduk,” ungkap Sapto.
Sapto menambahkan, dalam jangka panjang pemasangan GPS ini juga akan sangat bermanfaat untuk mengetahui jalur jelajah kelompok gajah ini serta datanya dapat digunakan untuk penyusunan tata ruang di Kabupaten Aceh Timur dan daerah lainnya di Aceh.
Koordinator Perlindungan Satwa Liar Forum Konservasi Leuser, Dedi Yansyah mengatakan, gajah yang dipasang GPS Collar itu habitatnya didalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Sebelum dilakukan penasangan GPS Collar, tim sudah ditugaskan berhari-hari sebelumnya untuk melacak dan mengikuti dua kelompok gajah yang menjadi target pemasangan GPS Collar. Karena tim sangat solid, pemasangan GPS Collar di Aceh Timur bisa dilakukan dengan sangat cepat.
“Pemasangan GPS Collar sengaja dipilih gajah betina dewasa karena gajah betina hidup berkelompok, sementara gajah jantan lebih sering hidup soliter atau sendiri,” sebut Dedi.
Dedi mengatakan, FKL terus membantu pemerintah untuk meminimalisir konflik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia di Aceh Timur dan beberapa daerah lain di Aceh.
“Khusus untuk Aceh Timur, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama FKL sudah membangun barrier buatan atau parit mencapai 18,6 Kilometer dari 50 km yang direncanakan. Parit buatan ini digali di batas hutan Area Penggunaan Lain dengan Hutan Produksi sehingga gajah tidak bisa masuk ke lahan masyarakat,” ujar Dedi. Sekitar 30 km barrier akan dibangun oleh 4 perusahaan yang ada disekitarnya, sambung Dedi.

Selain itu, FKL juga akan memperkuat tim di Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi dan melatih masyarakat agar bisa mandiri untuk mencegah konflik dengan satwa liar.
“FKL bersama Dinas LHK Aceh & KPH-3 Langsa juga mengopetasikan tim perlindungan satwa liar di Aceh Timur yang bertugas melakukan patroli rutin untuk memantau keberadaan gajah dan satwa liar lainnya termasuk mencegah terjadinya perburuan,” tutup Dedi.

Sabtu, 09 Maret 2019

Ribuan Generasi Milenial Meriahkan Milenial Road Safety Festival Polres Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro didampingi Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama'un menyerahkan hadiah dan trofi kepada juara video kreatif pada acara Milenial Road Safety Festival yang digelar Polres Aceh Timur, di Lapangan Puspemkab Aceh Timur, Minggu (10/3/2019).



Laporan SHABRINA / Aceh Timur


REALISASI.COM, IDI - Tidak hanya diikuti kaum milenial, acara Milenial road safety festival yang digelar Polres Aceh Timur, Minggu (10/3/2019) juga diikuti ribuan warga dari berbagai usia.

Amatan Serambi di lapangan, peserta tiba di lokasi acara sekitar pukul 07.00 WIB, dan langsung dibagikan kupon oleh panitia di sekitar gedung DPRK. Kemudian peserta berjalan ke jalan protokoler, jalan dua jalur ini telah ditutup sebelah untuk ketertiban acara.

Selanjutnya, Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, didampingi Wakapolres, Kompol Warosidi, membuka start jalan santai menuju Lapangan Upacara Pemkab Aceh Timur.

Setelah semua peserta berkumpul di lapangan, kemudian semua peserta mengikuti senang jantung sehat.

Setelah itu tim Satlantas Polres Aceh Timur, juga memperagakan cara berkendaraan yang benar untuk keselamatan.

Selanjutnya, Kapolres didampingi Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syamaun, dan Wakapolres juga menyerahkan hadiah kepada juara video kreatif, juara meme kreatif, dan juara favorit pilihan netizen.

Setelah pembagian hadiah, acara dilanjutkan dengan undian kupon untuk mendapatkan doorprize. Dalam even ini Polres menyediakan sejumlah hadiah doorprize, dengan hadiah utama sepeda Yamaha Mio, dan ratusan jenis hadiah lainnya.


Dalam sambutannya, Kapolres mengajak masyarakat agar memperhatikan kesehatan kendaraan jika hendak berpergian.

“Bawa kelengkapan administrasi kendaraan (SIM/STNK), dan gunakan helm. Insya Allah dengan kesiap-siagaan kita mudah-mudahan kita terhindar dari kecelakaan berlalulintas,” ungkap Kapolres. (*)

Sabtu, 22 April 2017

Ini Prosedur dan Syarat Menjadi Advokat

Ini Prosedur dan Syarat Menjadi Advokat 


Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1.      Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2.      Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3.      Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4.      Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
 
I.             PKPA
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1.      Fakultas Hukum;
2.      Fakultas Syariah;
3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
 
Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a.      Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b.      Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c.         Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d.      Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e.      Mematuhi tata tertib belajar;
f.   Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
 
Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
 
 
II.          UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
 
Persyaratan umum mengikuti UPA:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a.      Fotokopi KTP;
b.      Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c.      Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d.      Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e.      Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
 
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
 
III.       MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
 
Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a.      Warga negara Indonesia;
b.      Bertempat tinggal di Indonesia;
c.      Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.      Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e.      Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
 
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a.      surat pernyataan Kantor Advokat
b.      Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c.      Fotokopi KTP calon Advokat magang
d.      Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e.      Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f.       Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g.      Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h.      Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i.        Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j.        Surat keterangan dari kantor advokat
k.      Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l.        Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
 
Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
 
Kewajiban calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a.      Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b.      Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2.      Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a.      Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b.      Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c.      Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d.      Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e.      Menganalisa perjanjian atau kontrak.
 
Hak-hak calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2.      berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3.      berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4.      berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5.      berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6.      di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
 
Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2.      Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
 
IV.        PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
 
Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
 
Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
-          bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
-          bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-          bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
-          bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
 
Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
 
Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
 
Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
 
Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.
 
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5.      Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat

Jumat, 21 April 2017

Tanpa Kedua Tangan, Haikal Tetap Mandiri



Wartawan Serambi Indonesia, YARA Perwakilan Aceh Timur, dan TKSK Idi Rayeuk, foto bersama anak tanpa kedua tangan Haikal, Rabu (5/4/2017).



Tanpa Kedua Tangan, Haikal Tetap Mandiri


Laporan Seni Hendri | Aceh Timur


SERAMBINEWS.COM, IDI-Namanya Muhammad Haikal (3,8 tahun) anak pertama dari pasangan Indra Purnama (31) dan Nur Aida (27) warga Gampong Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Haikal merupakan bocah yang memiliki keterbatasan diri yaitu cacat tubuh (tunadaksa) tanpa memiliki kedua tangan. Cacatnya itu merupakan cacat bawaan sejak dalam kandungan.

Sempat muncul rasa haru saat Serambinews.com didampingi Petugas TKSK Idi Rayeuk, Rahmat Hidayat, menyambangi rumah Muhaikal, Minggu (2/4/2017).

Rasa haru itu muncul ketika melihat Haikal bercelana pendek berbaju kaos dengan lengan pendek. Namun tanpa kedua tangan sebagaimana lazimya anak-anak sempurna fisik secara umum.

Kita berpikir bagaimanakah Haikal menjalani hari-harinya tanpa kedua tangan? Ternyata tak sesulit yang kita bayangkan. Di hadapan Serambi Haikal secara gamblang menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Ia tampak sangat menikmati hidupnya meski keterbatasan diri.

"Nama saya Haikal, umur 3 tahun," ungkap Haikal menjawab pertanyaan Serambi.

"Saya ingin sekolah di SD. Cita-cita ingin jadi tentara, atau dosen," ungkap Haikal sambil tersenyum manis.

Selain pintar bicara, Haikal juga pintar menghitung dari nomor satu sampai sepuluh.

Ia juga pintar menghafal doa sebelum tidur,"Bismillahirrahmanirrahim. Bismika Allahuma waammut. Amin," ungkap Haikal.

Tak hanya itu, meski baru berumur 3,8 tahun. Ia juga sudah mandiri. Ia bisa makan, minum, dan mandi sendiri menggunakan kedua kakinya. Termasuk belajar menulis dengan mengapit ballpoin di jari induk kaki kirinya. Hal ini dipraktekan Haikal secara berlahan dan lincah. Luar biasa, Maha Besar Kuasa Allah SWT.

"Hanya memakai baju yang harus dibantu, tapi ia terus belajar memakainya sendiri," ungkap Nur Aida ibunda Haikal.

Semua kebiasaan Haikal ini, jelas Nur Aida, tidak ia ajarkan melainkan muncul dari kemampuannya sendiri. Bahkan, ia sendiri mengaku terharu dengan kemampuannya anaknya yang serba bisa saat berusia dua tahun.

Jika Haikal sudah berumur 4 tahun nanti, ungkap Indra ia, berniat menyekolahkan Haikal di TK gampong setempat. Jika sudah layak sekolah ia pun berencana memasukan Haikal sekolah di SD gampong setempat.

"Semoga Haikal tidak minder dengan teman-temannya," ungkap Indra.
Terlahir dengan keterbatasan fisik, kedua orang tua ini mengaku bangga dengan anaknya Haikal.

"Saya ingin Haikal sukses dan berguna bagi nusa dan bangsa," ungkap Nur Aida.

Sejak mengetahui Haikal lahir dengan kondisi keterbatasan fisik ia ikhlas menerima takdir Ilahi (Allah SWT). Ia yakin bahwa Haikal merupakan amanah dari Allah yang harus disyukuri dan diasuh dengan baik.

"Allah maha adil, maha pengasih dan penyayang. Dalam kekurangannya Haikal punya banyak kelebihan. Ia jarang sakit, jarang nangis, bahkan rezekinya dan rezeki kami selalu ada," ungkap Nur Aida.

Petugas TKSK Idi Rayeuk, Rahmat Hidayat, mengatakan Haikal tergolong Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) yang mendapat bantuan biaya hidup Rp 250 ribu/bulan dari APBK Aceh Timur yang disalurkan oleh Dinsos Aceh Timur sejak tahun 2015.

Terkait bantuan ini, Nur Aida, mengaku sangat bersyukur sehingga sejumlah kebutuhan Haikal dapat terpenuhi.

Namun saat ini, katanya, Haikal, minta dibelikan Ipad untuk belajar. Untuk itu, ayahnya yang berprofesi sebagai buruh kasar masih berusaha mencari biaya untuk membelikan permintaan si buah hatinya.

Jika ada pihak yang berniat berbagi kebahagian dengan Haikal, ungkap Indra, pihaknya bersedia menerima dengan senang hati dan dapat menghubungi di 085275474437.

Belajar dari Kesalahan

Meski Jadi Pelajaran, tapi ada kesalahan yang akan menjadi penyesalan, dan tidak mungkin bisa diulangi lagi. Karena kesempatan itu belum ten...